Rabu, 11 November 2015

Neduh Sembarangan, Denda Rp. 250 Ribu Siap Menanti

http://blog.act.id/wp-content/uploads/2015/11/pemotor-meneduh-hujan-deras.jpg 

Minggu ke-2 Nopember 2015 ini perubahan periode sudah menunjukkan gejalanya. Hari-hari yg rata-rata kering & panas terik saat ini perlahan mulai sejak beralih jadi hari-hari yg mendung. Hujan telah datang, periode panas & kemarau panjang yg mengambil penderitaan sudah berganti. Termasuk Juga di Ibukota Jakarta. Hari-hari terakhir, hujan sejak mulai teratur membasahi Jakarta.

Intensitasnya juga tergolong deras. Hasilnya keadaan ini serta memaksa para pengendara roda dua yg biasa bersliweran di jalanan Jakarta bersama panas terik & gersang mesti menyiapkan jas hujan juga sebagai perangkat pelengkap, seandainya tidak mau basah kuyup kehujanan dalam perjalanan dari & menuju ke kantor.

Gimana apabila tidak punyai jas hujan atau luput mengambil jas hujan dari rumah? Rata-rata pengendara motor pasti tidak mau pakaian & barang bawaanya basah diguyur hujan bila nekat menerobos di tengah hujan deras. Telah jadi tradisi teratur, bahwa waktu hujan deras, tidak sedikit pengendara motor memarkirkan kendaraan, buat sekadar meneduh sejenak di area umum yg beratap, seperti halte bus, terowongan, bahkan Jembatan Penyebrangan Orang. Terkadang malah perbuatan neduhnya para pengendara motor saat hujan turun di Jakarta ini menyebabkan kemacetan panjang. Lebih-lebih disaat jam-jam sibuk pasca pulang kerja.

Tetapi sekarang, pengendara motor sepertinya butuh waspada & berpikir ulang utk ke-2 kalinya kalau mau neduh sembarangan dipinggir jalan. Pasalnya Sub Direktorat Gakkum Ditlantas Polda Mero dapat menerjunkan tim husus di sekian banyak titik sentral di Jakarta buat mencegah & mengusir para pengendara motor yg neduh saat hujan turun di sembarang ruang. Menjadi ga ada lagi pembiaran para pengendara motor yg meneduh di bawah terowongan, flyover, atau Jembatan Penyebrangan Orang maka sebabkan kamacetan.

Aturan ini ditegaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, seperti yg diberitakan oleh page Detikcom.

Berdasarkan aturan baru ini, Budiyanto memberikan peringatan bahwa pihaknya bakal jalankan aksi tegas bagi para pengendara motor yg tetap ngeyel utk memarkirkan kendaraannya & neduh sembarangan dibawah flyover, atau JPO maka sebabkan mandek panjang disaat hujan turun.
Seandainya pemotor malas buat dibertahu, sehingga Pegawai bakal langsung menilang pengendara motor. Bahkan kabarnya, kalau pemotor tidak mematuhi Pegawai & masihlah neduh sembarangan sehingga dapat ada denda Rupiah 250 ribu bagi tiap pelanggaran.

Tapi, walau begitu, ada satu pengecualian kalau dalam keadaan hujan deras, pemakai motor di Ibukota Jakarta meneduh sejenak di bawah Jembatan Penyebrangan Orang, flyover atau terowongan buat sekadar memanfaatkan jas hujan seterusnya meneruskan perjalanan kembali. (cal)
img : liputan6.com

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar